Polsek Mojosari Ringkus 2 Pengedar Sabu
Mojokerto, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Mojosari berhasil membekuk dua kurir narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya adalah Slamet Rochmad Sidiq alias Gadot (27), warga Dusun Turi, Desa Sampang Agung, Kecamatan Jatirejo dan Fadil Ali Alhasby (20), asal Jalan Moch. Kahfi 1G Film Nomor 45 A, RT 08/RW 04, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tinggal di Dusun Ketanen, Desa Kemasan Tani, Kecamatan Gondang. Kasubag Humas Polres Mojokerto Ipda Teguh Kariadi menuturkan, penangkapan pertama dilakukan pada Slamet di Jalan Dusun Karangpoh, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari. Saat diamankan, tersangka tengah transaksi mengendarai Honda Scoopy S 4768 MZ. “Dari tangan tersangka kita amankan sebuah paket sabu dengan berat 0,5 gram berikut sebuah handphone. Dari penangkapan ini pula, kita lakukan upaya pengembangan,” tuturnya, Kamis (26/12). Pengembangan tadi, mengarah ke di Jalan Raya Desa Centong, Kecamatan Gondang. Di lokasi ini, selain tanpa kendala membekuk Fadil yang merupakan tersangka kedua. Turut pula disita sebagai barang bukti berupa sebuah sepeda motor tanpa plat nomor, sebuah paket sabu, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. “Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Baik tersangka maupun barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mojosari,” sambungnya. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan. Sekaligus pula menjalani penyidikan intensif petugas. “Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Teguh. (no/rif)
Sumber: