Kawanan Pencuri Rel Lori Ditahan, Dua Masih Buron

Kawanan Pencuri Rel Lori Ditahan, Dua Masih Buron

Pasuruan, memorandum.co.id - Kawanan pencuri rel kereta lori milik perusahaan gula (PG) Kedawoeng berhasil diamankan. Pelaku pencurian yang berjumlah 4 orang. Dua diantaranya berhasil diamankan. Perusahaan PG Kedawoeng Grati merupakan satu-satunya perusahaan penggilingan tebu yang masih aktif beroperasi hingga saat ini. Mobilisasi angkutan tebu disamping kendaraan truk juga menggunakan kereta lori dari perkebunan menuju PG Kedawoeng yang berlokasi di Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. PG Kedawoeng sendiri mengaktifkan kereta lori yang hanya pada musim giling saja. Selebihnya untuk angkutan wisata, didapati rel kereta lori di beberapa lokasi sering hilang. Hilangnya rel tersebut diduga sengaja dicuri. Aksi pencurian yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut mulai diselidiki sendiri oleh pegawai dari PG Kedawoeng. Dan ternyata benar bahwa hilangnya batangan rel kereta lori dicuri oleh kawanan orang tak dikenal. Selanjutnya pada Jumat (4/8) sekitar pukul 22.30 WIB, di jalur kereta lori yang melintasi area persawahan di Desa Karang Kliwon Kecamatan Grati, rel kereta lori sepanjang 136 meter telah hilang dicuri. Aksi pencurian inipun diketahui sendiri oleh pegawai PG Kedawoeng yang sedang melakukan patroli. Para pencuri yang sedang memotong besi rel kereta lori menggunakan gergaji dipergoki oleh pegawai PG. Dalam aksinya diketahui 2 orang sedang menggergaji dan 2 orang lainnya sedang mengangkat rel yang sudah terpotong ke sebuah kendaraan bak terbuka jenis pikap. Setelah kepergok saat menjalankan aksinya, dua orang yang memindahkan potongan rel lori berhasil melarikan diri. Sedangkan dua orang yang menggergaji melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dari perlawanan tersebut salah satu pelaku berhasil melukai pegawai PG Kedawoeng dengan sabetan celurit yang dibawanya. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati menyampaikan rilis di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8). AKBP Makung menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota reskrim berjumlah dua orang. Yakni K (28), warga Desa Pusung Malang Kecamatan Puspo, dan MI (23), warga Desa Wonorejo Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan. "Pelaku yang berhasil kita amankan dua orang. Sedangkan dua orang lainnya masih DPO dan identitasnya sudah kita ketahui," jelas AKBP Makung Ismoyo Jati. Kedua orang tersangka pencurian rel kereta lori kini masih menjalani proses penyidikan. Dan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 28 batang rel kereta lori dengan panjang bervariasi antara 230 cm - 357 cm. Disamping itu, polisi juga mengamankan 1 buah bantalan rel lori yang terbuat dari kayu, 1 buah celurit, serta selembar terpal dan 1 unit kendaraan pikap dengan nopol N 8809 DL. Kedua tersangka oleh polisi dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan 2e KUHP subsider pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e. (kd/mh)

Sumber: