Pamer Sajam di Medsos, Diciduk Polisi

Pamer Sajam di Medsos, Diciduk Polisi

Sidoarjo, memorandum.co.id-Sempat viral di media sosial aksi sekelompok remaja melakukan konvoi sepeda motor sambil menunjukan senjata tajam, pada Sabtu (12/8) malam di wilayah Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo, tiga pemuda diamankan polisi. Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan Senin (28/8) di Mapolresta Sidoarjo, ada tiga remaja yang diamankan terkait video viral tersebut. Mereka adalah RW, pelajar 18 tahun asal Surabaya, YPJ usia 17 tahun pendidikan terakhir SMP dan KJC usia 15 tahun pendidikan terakhir SD. Dari YPJ polisi mendapatkan barang bukti sajam berupa satu celurit panjang 115 cm, kemudian dari KJC diperoleh satu celurit panjang 70 cm warna merah milik RW dan satu sajam jenis corbek yang dibawa KJC. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kami awalnya tersangka KJC mengirimkan pesan Whatsapp ke kedua rekannya RW dan YPJ dengan tujuan meminta bantuan karena tempat tinggalnya yang berada di Desa Sawotratap, Gedangan dilempari batu oleh kelompok pemuda TOG.SDA,” jelas Kapolresta Sidoarjo. Saat itu YPJ bersedia membantu dan minta dijemput di Desa Wage, Taman, selanjutnya KJC dan RW berangkat menjemput YPJ menggunakan sarana sepeda motor honda Scoopy merah hitam. Setelah bertemu, ketiganya menuju ke kost KJC di Desa Sawotratap, dalam perjalanan tepatnya di putar balik SPBU Aloha, Gedangan bertemu kelompok pemuda yang melempari batu. Ada yang membawa senjata tajam dan mengejar KJC, RW dan YPJ, kemudian ketiganya kabur menuju ke kost KJC di Sawotratap. Sekitar lewat tengah malam, KJC selaku admin medsos “alergiwongruwet” menerima telpon Instagram dari akun “TOG.SDA” dan memberi kabar jika kelompoknya sudah sampai di depan gang mengajak untuk tawuran. Kemudian tersangka RW membawa sajam jenis celurit (milik Tersangka KJC), tersangka KJC membawa sajam jenis Corbek (cocor bebek) sedangkan Tersangka YPJ membawa sajam jenis celurit, kemudian keluar kost mengecek keberadaan kelompok “TOG.SDA “. Sewaktu menuju jalan raya, tersangka KJC merekam tersangka lain yang saat itu membawa sajam menggunakan handphone. Kemudian sampai di depan gang RW merekam sekaligus live Instagram menggunakan akun “alergiwongruwet”” dan di tag akun Instagram “TOG.SDA”. “Sehingga kedua kelompok ini sama-sama live dan saling menunjukan senjata tajam yang dibawa. Karena kelompok para tersangka kalah jumlah akhirnya lari masuk gang menuju kost KJC,” lanjut Kusumo Wahyu Bintoro. Akibat sempat beredar di media sosial dan diketahui membawa senjata tajam yang akan dipakai tawuran, maka kepada ketiga pemuda RW, YPJ dan KJC dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(gus/jok/ono)

Sumber: