Polemik Penertiban PKL Mobil, Komisi A: Satpol PP Harus Paham Isi Perda

Polemik Penertiban PKL Mobil, Komisi A: Satpol PP Harus Paham Isi Perda

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna menyebutkan, penertiban PKL menggunakan mobil di pinggir jalan belum diatur secara spesifik di dalam peraturan daerah (Perda). Kepastian ini didapatkan Komisi A setelah mendengar penjelasan langsung dari Bagian Hukum Pemkot saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satpol PP Surabaya yang digelar pada Jumat (25/8/2023). "Saya tanyakan juga kepada Bagian Hukum, Perda itu belum ada," ujar Pertiwi. Namun kenyataannya, tutur Pertiwi, ada penertiban PKL yang menggunakan mobil di tepi Jalan Kartini. Padahal, sebut Ayu, PKL yang menggunakan mobil itu tidak mengganggu jalan, karena jalannya lebar dan tidak menimbulkan kemacetan. "Ternyata PKL yang menggunakan mobil itu kena penertiban," sergah Pertiwi. Pertiwi menyarankan, jikalau memang petugas Satpol PP melakukan penertiban hendaknya yang kondisi jalannya memang terlalu crowded (macet-red). "Tapi paling tidak bukan yang PKL mobil, kalau ini hanya satu (penertiban/ditertibkan) terkesan malah mengada-ada," katanya. PKL yang menggunakan mobil tersebut, tambah Pertiwi, sudah sepuh dan mobilnya pun sewa. Dari jualan itu, beber Pertiwi, dia tidak banyak untung, hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Naif-nya, KTP-nya malah disita. "Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Fixer (Kepala Satpol PP Surabaya) dengan damai lewat telepon, tapi tidak dianulir," beber Pertiwi. "Kalau mau diambil KTP-nya enggak apa-apa biar ke Satpol PP, tapi jangan sampai ke pengadilan," imbau legislator Partai Golkar ini. Sebab, papar Pertiwi, pelanggarannya tidak terlalu signifikan, karena Perda-nya belum ada. "Bagian hukum misalnya menyampaikan Perda PKL menggunakan mobil itu tidak ada yang spesifik, jadi tidak juga bisa digebyah-uyah untuk dengan Perda yang umum, itu beda." ucap Pertiwi. Maka, Pertiwi menekankan, Kepala Satpol PP benar-benar mengevaluasi komandan penertiban, menerjunkan orang yang paham betul mengenai Perda. "Sehingga jangan sampai menertibkan kayak seperti pakai surat tilang, misalnya Perda 2 atau Perda 4 ditulisnya perda 10, kan amat sangat berbeda," demikian Pertiwi Ayu Krishna. Sementara, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser mengatakan, saran atau masukan Komisi A dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pemetaan saat menjalankan tugas di lapangan. "Kita akan melakukan itu, tapi kita kan bukan Superman, dalam satu hari bisa selesai semua, kan ada skala prioritas yang bisa dilakukan," ketus Fikser. Maka dari itu, ke depannya Satpol PP di Kecamatan bakal dibikin berbagai wilayah. Karena kekurangan personel, sehingga kurang efektif dan itu ada yang sampai shift tiga. "Jadi nanti ada koordinator wilayah pusat, barat, timur dan selatan," pungkas Fikser.(mik/ziz)

Sumber: