Polsek Karangploso Sergap Residivis Pengedar Sabu

Polsek Karangploso Sergap Residivis Pengedar Sabu

Malang, Memorandum.co.id - Seorang residivis, DS (26), warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang diamankan jajaran Reskrim Polsek Karangploso, Jumat (25/8). Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan tersebut. “Tersangka DS diamankan di sekitaran Jalan Panglima Sudirman Karangploso,” terangnya, Minggu (27/8). Penangkapan DS ini setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku tengah menguasai dua paket sabu dengan berat total sekitar 1,07 gram. Tersangka diamankan bersama barang bukti yang dimilikinya. Selain sabu-sabu, juga disita ponsel dan sepeda motor milik DS. “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Karangploso, dan masih dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Taufik. Data kepolisian, lanjut Taufik menyebutkan tersangka DS merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Pada tahun 2018, pernah terlibat peredaran ganja dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. “Kasus sebelumnya, tersangka DS mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan telah bebas pada bulan November 2022 lalu,” jelasnya. Kini, DS terpaksa harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ncaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Kepolisian berharap penangkapan ini akan menjadi pesan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk tidak melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Taufik mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan sehingga upaya penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih efektif. (kid/ari/gus)

Sumber: