Diduga Edarkan Pil Kuning, Pemuda Jatiguwi Diamankan Polsek Sumberpucung

Diduga Edarkan Pil Kuning, Pemuda Jatiguwi Diamankan Polsek Sumberpucung

Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Reskrim Polsek Sumberpucung mengamankan AM (33), warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jumat (25/8). Diduga, terlibat peredaran obat-obatan jenis Tramadol hingga Hexymer yang populer dengan sebutan 'pil kuning’. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan peredaran pil kuning tersebut. “Terduga AM diamankan di rumahnya tak lama setelah mengedarkan pil dengan logo DMP tersebut,” terangnya, Minggu (27/8). Polisi berhasil menyita sebanyak 180 butir pil kuning serta ratusan plastik klip kecil yang diduga untuk membungkus obat-obatan berbahaya tersebut. Selain itu, petugas mengamankan sebuah ponsel dan dua botol plastik yang diduga untuk tempat sisa pil berbahaya. Penangkapan AM bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Tindakan cepat dari kepolisian berhasil mengakhiri aktivitas AM dan mengamankan barang bukti. Tersangka AM telah ditahan di rutan Mapoolsek Sumberpucung dan akan dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 atau pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran serupa. Langkah ini diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam meminimalisir peredaran obat-obatan terlarang yang merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. “Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang, laporkan kepada kami apabila ada informasi peredaran narkoba maupun obat berbahaya,” ujar Taufik. (kid/ari/gus)

Sumber: