Kasus Pelanggaran HAM dan Kekerasan Perempuan-Anak Meningkat

Kasus Pelanggaran HAM dan Kekerasan Perempuan-Anak Meningkat

Surabaya, memorandum.co.id -  Sepanjang 2019, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya telah menerima permohonan layanan bantuan hukum  594 kasus atau pengaduan. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 436 pengaduan. Penerima manfaat dari layanan bantuan hukum yang diberikan LBH Surabaya sepanjang  2019 adalah 20.033 orang yang terdiri dari laki-laki dewasa 6.159, perempuan dewasa 5.830, anak laki-laki 7.609, dan anak perempuan 435. Ini meliputi klien sendiri, masyarakat, dan kelompok masyarakat yang diwakili serta keluarganya. Kabid Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan, sebagian besar masyarakat yang datang ke LBH Surabaya adalah warga Kota Surabaya 71,21 persen atau 423 orang, kemudian disusul Sidoarjo 8,75 persen atau 52, dan warga luar Provinsi Jawa Timur 4,88 persen atau 29."Selebihnya adalah warga yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jatim,”kata Habibus, Kamis (26/12). Dia menjelaskan, sepanjang 2019 ada tiga jenis kasus yang dibawa ke LBH Surabaya oleh masyarakat Jatim, yakni kasus perdata 56 persen atau 327 kasus, kasus pidana 43 persen atau 248 kasus, dan kasus tata usaha negara 1 persen atau 7 kasus. "Dari 112 kasus struktural sebagaimana di atas, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi dalam kasus tersebut terbanyak adalah berhubungan hak-hak perburuhan, yakni 48 kasus atau 40 persen, yang kedua adalah kekerasan terhadap perempuan 15 kasus atau 12,5 persen,” jelas dia. Habibus mengaku, telah melakukan monitoring dan pendampingan terhadap pemenuhan hak asasi dalam sektor perburuhan. Berdasarkan catatan pengaduan yang masuk di LBH Surabaya, Januari hingga Desember 2019 terdapat 1.707 korban pelanggaran tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya keagamaan (THR). Dari 650 korban pekerja/buruh yang melaporkan ke posko THR. Sebaran pelanggaran THR terjadi pada tujuh perusahaan di lima  kabupaten/kota di Jatim. Di antaranya, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten. Pasuruan, Kabupaten. Jember. "Korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak dan harian lepas. Pegawai tetap, THR dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK," ungkap dia. Sedangkan kekerasan terhadap perempuan di Jatim, lanjut dia, berdasarkan data klien dan monitoring LBH Surabaya, tercatat ada 259 korban. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, jumlah kasus pelanggaran terhadap perempuan terus mengalami peningkatan. Sementara itu, berdasarkan monitoring media massa dan data kasus LBH Surabaya pada 2019, kasus pemerkosaan berjumlah 45 kasus. Sedangkan kasus pelanggaran terhadap hak anak juga di Kota Surabaya terus meningkat. “Kami mencatat 179 kasus yang korbannya mencapai 306 anak di Provinsi Jatim menjadi korban tindak pidana kekerasan,” ujar dia. Untuk itu,LBH Surabaya meminta negara berperan aktif dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak perempuan. "Pemerintah baik pusat dan daerah harus membuat kebijakan dalam hal perlindungan perempuan, anak, kelompok minoritas agama serta minoritas gender, dan identitas, yang selama ini menjadi kelompok rentan yang terlanggar haknya. Selain itu, memastikan tidak ada pelanggaran serta diskriminasi kepadanya,” pungkas dia.(why/dhi)

Sumber: