Polres Lamongan Ringkus Pengedar Sabu

Polres Lamongan Ringkus Pengedar Sabu

Lamongan, memorandum.co.id - Seorang pengedar narkoba berinisial AF (28) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu dengan berat kotor 0,40 gram dan 1 klip berisi sabu seberat 1,25 gram. Kapolsek Sugio, AKP Ali Fatoni mengatakan, AF ditangkap di Perumahan Graha Permai, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dalam rangka Ops Tumpas Narkoba Semeru, pada Kamis 24 Agustus 2023, lalu. "Berawal dari informasi masyarakat yang menduga AF terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," ujar AKP Ali Fatoni, Minggu (27/8/2023). Lanjutnya, Tim Reserse kriminal Polsek Sugio melakukan penyelidikan dan dapat informasi tentang kegiatan yang mencurigakan di Perumahan Graha Permai, Desa/Kecamatan Sugio. "Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dengan tindakan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan terhadap AF akhirnya dilakukan pada pukul 23.00 WIB di Perumahan Graha Permai," sambungnya. Petugas mengamankan barang bukti dua plastik klip yang masing - masing berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah ditimbang beserta plastiknya memiliki berat kotor kurang lebih 1,25 gram dan 0,40 gram serta satu unit Handphone merek oppo A74 5G warna Silver. Kapolsek Sugio menyampaikan, kasus peredaran sabu ini telah dilimpahkan ke Satreskoba Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(pul/ziz)

Sumber: