Dua Pengedar Sabu Gempol Tak Berkutik

Dua Pengedar Sabu Gempol Tak Berkutik

Pasuruan, memorandum.co.id-Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan terduga pengedar narkoba. Kali ini, ada dua pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang tidak bisa berkutik. Berdasarkan informasi masyarakat, ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Mendengar hal ini, para anggota satresnarkoba langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan dilakukan beberapa waktu, polisi dari satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan paket kecil. Mereka adalah Dwi Cahyono (33), warga Desa Kejapanan dan Yatimur Rofiq (29), warga Karangrejo Kecamatan Gempol. Keduanya ditangkap pada Senin (21/8) sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka diamankan di sebuah rumah di Desa Kepulungan, Gempol. Saat diamankan, keduanya diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Hal ini bisa dibuktikan saat penggeledahan terhadap keduanya ditemukan tiga paket kristal putih. Paket itu diduga sabu yang terbungkus dalam klip plastik dengan berat masing-masing 0,32 gram, 0,32 gram, 0,36 gram. Sehingga total berat kotor sekitar 1 gram. Di depan petugas, mereka mengaku melakukan transaksi barang haram itu sejak setahun terakhir ini. Sebelumnya yang dilakukannya tersebut adalah menjadi pemakai sabu aktif. Setelah itu menjadi pengedar sabu paket hemat. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menjelaskan, kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut merupakan target operasinya. Mengingat konsumen mereka adalah warga yang berada di pelosok desa. Paket yang dijualnya juga merupakan paket kecil. "Setahun menjadi pemakai sabu. Dan setahun lagi sampai tertangkap saat ini menjadi pengedar dan pengecer," jelas Agus Purnomo pada Jumat (25/8). Kedua tersangka yang saat ini masih dalam masa penyidikan di Mapolres Pasuruan. Dalam pengakuannya dihadapan penyidik, mereka mengatakan bahwa ia sudah mengenal sabu sejak 2 tahun terakhir. Dan baru menjadi pengecer sabu sejak 1 tahun terakhir. Disamping mengamankan 3 paket sabu, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan elektrik, 1 buah tas tangan, serta 2 unit handphone. Atas perbuatannya, 2 orang pengedar narkotika jenis sabu tersebut, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh/ono)

Sumber: