Edarkan Pil Koplo Diamankan Polisi
Malang, memorandum.co.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Kromengan memgamankan FR (19), di pinggir jalan Desa Tempursari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Selasa (22/8). FR diduga sebagai pengedar pil koplo Dobel L yang masuk dalam daftar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan ini diserta dengan barang bukti. “Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket pil siap edar dengan total mencapai 50 butir pil berlogo ££,” ujarnya, Jumat (25/8). Taufik menambahkan hasil dari penyelidikan menyebutkan FR seringkali terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya atau yang sering disebut dengan pil koplo. “Anggota melakukan pemantauan terhadap FR, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tak lama usai mengedarkan pil koplo,” katanya. Selain diamankan 50 butir pil, juga disita uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan pil tersebut dan ponsel yang diduga untuk transaksi. Akibat perbuatannya FR akan akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara. “Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber asal barang berbahaya tersebut,” katanya.(kid/ari)
Sumber: