Kurir Sabu AntarKota Dikecrek
Pasuruan, Memorandum.co.id - Kurir narkotika golongan I jenis sabu asal Sidoarjo berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Tersangka merupakan salah satu anggota jaringan narkoba antar daerah. Sebelum melakukan penangkapan, petugas berusaha menindaklanjuti laporan warga. Informasi yang mereka himpun bahwa di Desa Sumbersuko Kecamatan Gempol telah transaksi narkotika jenis sabu. Mendengar hal itu, anggota satres narkoba bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa saat ditunggu di lokasi tempat transaksi sabu, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang warga yang diduga sebagai kurir sabu lintas daerah. Heru Syamsudin (44), warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (17/8) sekira pukul 19.30 WIB. Ia dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan saat akan mengantar barang haram. Terduga pelaku diamankan saat sedang menunggu seseorang yang memesan barang haram tersebut. Ia sudah janjian bertemu di jalan desa di Dusun Kaliputih Desa Sumbersuko Kecamatan Gempol. Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, didapati sebuah bungkusan plastik klip. Didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,36 gram. Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan 2 unit handphone serta 1 unit timbangan elektrik. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menjelaskan, anggotanya telah menangkap salah satu kurir narkotika jenis sabu asal Kabupaten Sidoarjo. "Kita masih lakukan penyidikan. Secepatnya akan kita kembangkan," jelas Kasat AKP Agus Purnomo. Polisi terus melakukan penyidikan terhadap tersangka. Dan akan mengembangkan hasil penyelidikannya terkait dengan orang yang memesan barang haram tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kd/mh/gus)
Sumber: