Pelanggar Lalu Lintas Sumbang Kas Negara Rp 12,5 Miliar

Pelanggar Lalu Lintas Sumbang Kas Negara Rp 12,5 Miliar

Surabaya, memorandum.co.id - Jumlah pelanggar lalu lintas selama 2019 sangat fantastis. Dari data yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, hingga November lalu tercatat 247.171 orang. Jumlah ini dipastikan meningkat dibandingkan tahun lalu yang hingga Desember 2018 mencapai 243.010 orang. Dari jumlah itu, para pelanggar ini menyumbangkan kas negara sebesar Rp 12,5 miliar (tepatnya Rp 12.553.810.000). “Itu sampai November, pasti ada peningkatan meskipun sedikit,” jelas Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Kamis (26/12). Tambah Farriman, untuk tahun lalu denda yang masuk ke kas negara senilai Rp 12,5 miliar (tepatnya Rp 12.524.283.000) hingga Desember. “Perilaku pengendara dalam mentaati peraturan lalu lintas di Surabaya ternyata masih rendah. Itu dari jumlah yang melanggar sehingga juga ada kenaikan pemasukan kas negara,” tambahnya. Namun, berbagai terbosan dan inovasi sudah dilakukan oleh Kejari Surabaya untuk melayani masyarakat. “Kami (Kejari Surabaya) telah mengeluarkan lima jurus sakti, yaitu si kuda gesit, layanan tilang kurang dari 1 menit, tilang prioritas, drive thru tilang, si antiribet, an tilang lewat kantor pos atau jakpos,” pungkas Farriman. (fer/tyo)

Sumber: