Revitalisasi Digencarkan, Kemenag Ingatkan KUA Harus Bebas Pungli
Lampung, memorandum.co.id - Kementerian Agama terus melakukan revitaslisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengingatkan seluruh aparatur KUA agar terus mengedepankan pelayanan prima dan menghindari prilaku tidak baik dalam melayani masyarakat. Zainal Mustamin menggarisbawahi, pembangunan fisik tidak bernilai apa-apa jika tidak diiringi dengan perbaikan layanan. Ia menyoroti masih adanya pungutan liar (pungli) kepada masyarakat saat mengurus dokumen nikah di KUA seperti yang sempat viral beberapa waktu lalu. "Pembangunan fisik harus linier dengan pembangunan mental para aparatur yang ada di KUA, sebab KUA ini adalah tempat layanan publik yang melayani langsung masyarakat," tegas Zainal. Zainal berharap, peningkatan kualitas KUA dengan keberadaan Balai Nikah dan Manasik Haji dapat meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan yang lebih baik kepada masyarakat. Sebagai informasi, pelayanan pernikahan di KUA selama jam kerja diberikan secara gratis. Sementara pelayanan nikah di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600 ribu. Hal ini menjadikan masyarakat dapat melaksanakan pernikahan tanpa diganggu dengan pungutan-pungutan liar. (*/Rdh)
Sumber: