Gelapkan Solar Perusahaan, Rico Bablas ke Bui
Surabaya, memorandum.co.id - Rico Prasetyo menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa mencuri solar milik PT Indra Jaya Swastika dimana terdakwa bekerja disana sebagai staf gudang material. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah telah mencuri solar di tempat kerjanya. "Terbukti secara sah menggelapkan solar," kata Estik Dilla dalam dakwaannya, Kamis (24/8/2023). Terdakwa menggelapkan solar perusahaan total sebanyak 400 liter sejak Oktober 2022. Dengan demikian PT Indra Jaya Swastika mengalami kerugian Rp 6 juta. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP," kata Estik Dilla. Seperti diketahui, bahwa terdakwa bekerja di PT Indra Jaya Swastika bagian staf gudang material. Pekerjaan terdakwa itu sendiri ialah membuat MRO (material release out) secara sistem sesuai pengeluaran solar yang diberikan melalui BPM (Bon Permintaan Material). Awal kejadian, bulan Oktober 2022 saksi Sutono sebagai Manager Operasional mengetahui adanya pemakaian solar yang tinggi ketika kegiatan operasional perusahaan PT Indra Jaya Swastika sedang rendah. Atas kondisi tersebut, dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari para operator alat berat bahwa terdapat manipulasi data pengisian solar di buku pengisian solar. Bahwa pada Selasa tanggal 29 November 2022 pada jam 14.00 WIB, saksi Sutono mengetahui dan melihat melalui CCTV adanya kegiatan operasional di luar jam kerja yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2020 durasi waktu jam 21.29 WIB s/d jam 22.30 WIB dan tanggal 1 November 2022 sekira jam 00.34 WIB di area gudang material dalam Kantor Depo PT Indra Jaya Swastika yang beralamat di Jalan Raya Kalianak Barat PT.57A Surabaya. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, menunjukkan adanya kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa menuju ke arah tangki solar dan area mekanik. Pada jam 22.10 WIB, terdakwa keluar dan terlihat mendekati mesin pompa solar yang terkunci dan membukanya untuk memindahkan solar ke drum. Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tidak sesuai dengan SOP dari PT Indra Jaya Swastika yaitu melakukan kegiatan operasional di luar jam kerja dengan memindahkan solar ke dalam drum tanpa adanya BPM (Bon Permintaan Material). Hal tersebut, sebagaimana telah dilakukan pengecekan sesuai dengan print out pemakaian barang untuk keperluan genset oleh saksi Wahyu Edi Budiyanto sebagai supervisor mekanik pada jam sebagaimana tergambar di dalam CCTV tidak terdapat permintaan pengisian solar secara mendesak untuk diisikan ke genset milik PT Indra Jaya Swastika. Ketika saksi Wahyu Edi Budiyanto sebagai supervisor mekanik mengecek, ternyata tidak ada pekerjaan lembur yang berkaitan dengan pengisian solar sebagaimana data lembur yang dimasukkan oleh tim supervisor dan telah disetujui oleh manager operasional tertanggal 29 Oktober 2022 s/d 02 November 2022. Selanjutnya saksi Efendi Wijaya sebagai supervisor repair melakukan pengecekan pada buku pengisian solar, di mana terdapat jumlah yang tidak sesuai antara dokumentasi foto flowmeter ketika pengisian solar dengan jumlah literan solar yang tertulis pada buku pengisian solar pada angka ratusannya. Tanggal 25 Oktober 2022, berdasarkan buku pengisian solar SL16 sesuai foto flowmeter yaitu +- 250 liter, namun di buku pengisian solar angka 2 diganti menjadi 3 sehingga berubah 350 liter. Tanggal 25 Oktober 2022, berdasarkan buku pengisian solar SL08 sesuai foto flowmeter yaitu +- 270 liter, namun di buku pengisian solar angka 2 diganti menjadi 3 sehingga berubah 370 liter. Tanggal 28 Oktober 2022, berdasarkan buku pengisian solar SL05 sesuai foto flowmeter yaitu +- 240 liter, namun di buku pengisian solar angka 2 diganti menjadi 3 sehingga berubah 340 liter. Tanggal 29 Oktober 2022, berdasarkan buku pengisian solar SL09 sesuai foto flowmeter yaitu +- 195 liter, namun di buku pengisian solar angka 1 diganti menjadi 2 sehingga berubah 295 liter. Sehingga, terhadap selisih yang ditulis pada buku pengisian solar tersebut, terdakwa memiliki 400 liter solar yang tidak sesuai dengan pengeluaran, untuk kemudian dipindahkan ke dalam drum untuk dijual kembali. Usai mendengar dakwaan dari JPU, terdakwa membenarkan dakwaan tersebut. "Benar Yang Mulia," ucap Rico Prasetyo kepada Hakim Ketua I Made Subagia Astawa. (rid/ono)
Sumber: