Pelanggan ‘Bernyanyi’, Pengedar Pil Koplo Diringkus

Pelanggan ‘Bernyanyi’, Pengedar Pil Koplo Diringkus

Surabaya, memorandum.co.id -Seorang pengedar sabu-sabu (SS) sekaligus ratusan pil koplo diringkus Unit Reskrim Polsek Krembangan. Tersangka, Mayoko (20), warga Jalan Tengger, Tandes, ditangkap ketika mengirim barang barang harap tersebut di Jalan Klakah Rejo. Saat digeledah di jok motornya, petugas menemukan barang bukti satu poket SS dan 350 butir pil double L yang dikemas menjadi 35 poket plastik kecil yang diakui milik tersangka. "Penangkapan terhadap tersangka berkat nyanyian dari pelanggannya yang kami tangkap lebih dulu beberapa waktu lalu," kata Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, Kamis (26/12). Dari ocehan pelanggannya itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau segala aktivitas dari Mayoko. Begitu dia mengirim barang ke pelanggannya, polisi lalu membuntutinya hingga ke Jalan Klakah Rejo dan menghadang laju motornya. Polisi lalu memeriksa di dalam jok motor dan ditemukan barang bukti. Setelah dianggap terbukti, guna penyidikan lebih lanjut, Mayoko kemudian digiring ke Mapolsek Krembangan dan dijebloskan tahanan. Di hadapan penyidik, Mayoko mengakui semua perbuatannya. Sudah beberapa bulan ini menjadi pengedar narkoba. "Saya menjual satu plastik kecil berisi 10 pil koplo seharga 20 ribu," kata Mayoko. (rio/tyo)  

Sumber: