Dua Oknum Perhutani KPH Ngawi Ditangkap Beli Senpi Ilegal di Situs Online

Dua Oknum Perhutani KPH Ngawi Ditangkap Beli Senpi Ilegal di Situs Online

Ngawi, memorandum.co.id-Polda Metro Jaya menangkap dua orang pegawai Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi dalam kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. Administratur (Adm) Perhutani KPH Ngawi Tulus Budyadi membenarkan soal penangkapan tersebut. Kedua oknum tersebut, yakni berinisial W (55) Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kedung Merak BKPH Begal KPH Ngawi dan LMP (35) petugas Polisi teritorial Resort Pemangkuan Hutan Badan (RPH) Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Getas KPH Ngawi. "Iya, memang benar ada dua oknum pegawai kami yang diamankan pada Sabtu (19/8) oleh Jatanras Polda Metro Jaya," kata Tulus Budyadi saat dikonfirmasi pada Selasa (22/8). Tulus menceritakan, sesuai informasi sekitar pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB Tim Unit II Jatantras Polda Metro Jaya mendatangi rumah dan mengamankan LMP dan selanjutnya dilakukan pengembangan kepada W. Kedua oknum tersebut diduga sebagi pembeli senjata jenis air softgun. "Keduanya masih dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," ujarnya. Dia menambahkan, adanya kejadian ini, pihaknya langsung melakukan zoometting dari kantor Perum Perhutani Divisi Regional Divisi Regional Jawa Timur. "Kami menghimbau seluruh petugas kami dilapangan untuk lebih berhati - hati dalam penggunaan senjata untuk kelengkapan pengembangan hutan," pintanya. Untuk diketahui, Polisi menggerebek rumah pembuatan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (20/8/2023) dini hari. Hal ini merupakan pengembangan terkait kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal di platform jual beli online. (ars/ika/ono)

Sumber: