Kajati Jatim Resmikan Gedung Penyimpanan Barang Bukti Dan Barang Rampasan di Mojokerto
Mojokerto, memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH meresmikan gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan di Jalan Raya Jatirejo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (21/8/2023). Peresmian gedung seluas 8.000 m2 itu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Jatim Mia Amiati. Gedung ini dibangun di atas lahan yang merupakan aset Kejati Jatim dengan luasan sekitar 51Ha. Lahan ini pada awalnya merupakan hasil rampasan pada perkara tindak pidana korupsi, setelah inkracht, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan penetapan status pemanfaatan (PSP) sebagai langkah optimalisasi revitalisasi barang rampasan kepada Menteri Keuangan. Menurut Mia Amiati, Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN yang berasal dari barang rampasan negara ini merupakan sebuah upaya untuk mengatasi sikap yang merefleksikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat institusi dalam proses penegakan hukum serta cerminan adanya koordinasi, kerjasama sinergis guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta menjadi sebuah kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum mencegah dan memberantas kejahatan. Optimalisasi pengelolaan dan penggunaan aset, barang milik negara asal tindak pidana oleh Kejati Jatim ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan setiap aset yang berasal dari barang bukti rampasan hasil kejahatan secara maksimal untuk memenuhi keperluan pelaksanaan tugas. Optimalisasi terhadap pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan ini setidaknya memiliki dua manfaat, yakni berdampak berkurangnya beban biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan oleh negara untuk melakukan perawatan terhadap barang rampasan tersebut serta penghematan terhadap keuangan negara untuk pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Selain itu, apabila ditinjau dari sudut pandang upaya peningkatan kinerja, maka PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara seperti ini juga akan memberikan manfaat bagi semua pihak. Di satu sisi akan menyelesaikan tunggakan eksekusi terhadap barang rampasan negara sesuai asas litis finiri oportet, bahwa setiap perkara harus ada akhirnya sementara pada sisi lainnya, Kejaksaan sebagai pihak yang menerima dan akan menggunakan barang juga merasa terbantu untuk dapat memanfaatkan aset-aset tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang masih diperlukan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum sebagai salah satu prasyarat utama mendukung akselerasi pembangunan nasional. Oleh karenanya, sebagai langkah responsif dan mendukung penuh kebijakan pusat, Kejati Jatim terus berinovasi untuk mampu memberikan dukungan sarana dan prasarana yang representatif dalam rangka pemulihan aset, termasuk pengelolaan dan penatausahaan barang bukti dan barang rampasan dengan membangun gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan ini seluas total sekitar 8000m2. "Seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa menitipkan barang rampasannya disini, dengan syarat dan ketentuan yang akan segera diatur kemudian. Semuanya kita maksudkan untuk semakin meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan, khususnya untuk pemulihan aset," ujar Mia Amiati. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dalam hal ini melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, yang telah memberikan hibah pembangunan gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Saya yakin dan percaya, sinergitas dan harmonisasi dengan Pemerintah Daerah ini akan mampu semakin meneguhkan semangat saling mengisi dan memberi, khususnya berkenaan kelengkapan sarana prasarana yang demikian diperlukan dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat mendorong meningkatnya kinerja dan produktifitas hasil yang dicapai. Sementara di sisi lain keputusan yang kita ambil untuk mengalihkan status penggunaan atas barang rampasan asal perkara pidana yang banyak kita lakukan selama ini tiada lain juga berangkat dari realitas kondisi dan kebijakan untuk mengurangi beban keuangan negara yang perlu mendapat perhatian bersama," pungkasnya. Acara ini juga dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengungkapkan, gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai. Lokasinya berada di jantung Kerajaan Majapahit diharapkan para insan Adhyaksa mendapatkan ‘Glory of Majapahit’ dalam menjalankan tugasnya. “Semua yang dikerjakan sudah terasa terbaik dan tentunya area ini akan dijaga untuk menjadi suatu ikon dalam menjaga kesinambungan sejarah,” ujar Emil. Emil menilai, dengan adanya gedung baru ini, semua barang dapat disatukan dan dijaga secara terintegrasi, sehingga barang-barang tersebut terjaga dengan aman. “Sehingga mudah-mudahan dengan segala teknologi penunjang ini bisa menjadi sebuah kebanggaan,” bebernya. Wagub menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga merasa bangga dapat bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi dalam mengemban berbagai mandat yang telah diberikan. “Mudah-mudahan kita semua bisa terus mewujudkan good governance dan tentunya bisa bersinergi untuk membangun masyarakat Jawa Timur,” harap Emil. (gus)
Sumber: