KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Surabaya, memorandum.co.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang dibuka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Kusnadi. Kegiatan digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (21/8/2023). Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai identifikasi serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Sosialisasi akan memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik bagi para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta memberikan suatu penguatan kepada masing-masing OPD dalam menjalankan tugasnya,” terang Kusnadi. Kusnadi mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memudahkan para kepala perangkat daerah untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk perbaikan penyelenggara pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah provinsi Jawa Timur. Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber yakni, Moch. Nur Aziz, Kasatgas Supervisi Direktorat III Korsup KPK RI, Irawati, Kasatgas Koordinasi Direktorat III Korsup KPK RI. Nur Aziz mengatakan bahwa gratifikasi sebenarnya tidak dilarang karena gratifikasi itu pemberian dalam arti luas. "Yang dilarang itu jika ada kepentingan dengan jabatan atau kedudukan," tandas Nur Aziz. Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan seperti penerimaan hadiah atau tunjangan atas prestasi kerja, seminar kit atau sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi, keuntungan atau bunga dari penempatan investasi atau kepemilikan saham pribadi, dan manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri. Aziz menambahkan bahwa gratifikasi tidak dianggap sebagai suap apabila penerima menyampaikan laporan dalam rentang waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi. "Gratifikasi tidak dianggap sebagai suap apabila penerima menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut," katanya. Sementara Irawati, Kasatgas Koordinasi mengatakan bahwa tindak pidana korupsi ada karena adanya kesalahan pada tata kelola, administrasi, atau kesalahan dari sisi tindak pidana korupsi. "Maka ketika kita mengurai terkait dengan tindak pidana korupsi, maka kita coba urai dari awal bagaimana proses tata kelola itu berjalan dengan baik sehingga dapat mencegah dari sisi potensi resiko korupsi itu sendiri," ujarnya. Ia menambahkan perbaikan tata kelola dapat dilaksanakan dengan cara mendorong kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang berlaku pada setiap area, mendorong terciptanya sistem yang meminimalisir peluang terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK), melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait (pusat dan daerah) dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK), serta memperoleh informasi terkait dengan dugaan adanya potensi Tindak Pidana Korupsi (TPK). Irawati berharap pada momen ini, semua yang tergabung dalam sosialisasi, berkomitmen dalam proses perancangan sampai dengan penganggaran tersebut, yang memang berjalan sesuai dengan koridor waktunya, tetapi juga sesuai dengan tidak adanya potensi korupsi di dalamnya. "Karena fungsi dari kami (Koordinasi) adalah salah satu untuk mengingatkan agar tidak terjadi potensi korupsi," tambahnya. Irawati juga menambahkan tentang petty corruption yang terjadi di layanan publik, yakni korupsi skala kecil yang terjadi antara pejabat publik dengan masyarakat. "Di mana hal tersebut terjadi antara masyarakat sebagai penerima layanan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemberi layanan, masih banyak kita temukan terkait hal-hal yang dianggap kecil, tapi itu petty corruption yang banyak terjadi di Indonesia," tuturnya. Ia juga menjabarkan bahwa hasil rekomendasi Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah bagaimana para perangkat daerah meminimalisir petty corruption dan menolak serangan fajar. Turut hadir pula Pimpinan DPD Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Kasatgas Supervisi Direktorat III Korsup KPK RI, Kasatgas Koordinasi Direktorat III Korsup KPK RI, Kepala Sub Auditoriat Jawa Timur I Perwakilan Jawa Timur, anggota DPD Provinsi Jawa Timur, dan beberapa kepala OPD. (day/ono)

Sumber: