Fraksi Golkar Kawal Dana Cadangan untuk Pilkada
Surabaya, memorandum.co.id - Pemprov Jatim bersama DPRD Jawa Timur akhirnya menyetujui dana cadangan untuk kebutuhan tahapan pemilihan gubernur. Karena itu, Ketua Fraksi Golkar, Blegur Prijanggono mengingatkan agar kebutuhan dana cadangan bisa digunakan untuk Pilkada 2024. “Kami akan kawal agar dana cadangan benar riel untuk pilkada Jatim 2024,” tegas Blegur usai Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 tahun 2022 tentang Dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Dana cadangan yang dialokasikan dari APBD Jatin TA 2023 hanya dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai ketentuan perundangan. Berdasarkan SE Mendagri Nokor 900.1.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 ditentukan, bahwa tahun anggaram 2023 APBD Jawa Timur akan mendanai 40% dari NPHD yang dapat dicairkan paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD. “Pada tahun anggaram 2024 didukung 60% dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan,” tegas dia. Dipastikan bahwa kebutuhan Pilkada Gubernur/Wagyb tahun 2024 telah disepakatu dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur Nomor 188/87/013 tahun 2022 sebesar Rp 1.086.354.383.000 yang akan didukunh daei dana cadangan pada pengeluaran pembeayaan APBD. Fraksi Golkar mengingatkan penggunaan dana pemilihan gubernur/wakil gubernur tahun 2024 jumlahnya cukup besar. “Handaknya sejak tahapan awal dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan sesuai tata kelola keuangan,” tegas dia. Karena itu pilgub yang dibarengkan dengan pilkada kabupaten/kota diharapkan bisa berjalan lancar dan demokratis, partisipatif dan konfusif.(day/ziz)
Sumber: