Bawa Sabu, Polsek Singosari Gelandang Pemuda Candirenggo

Bawa Sabu, Polsek Singosari Gelandang Pemuda Candirenggo

Malang, Memorandum.co.id -  Tim Reskrim Polsek Singosari mengamankan SR (26), warga Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, di jalan desa setempat, Jumat (18/8). Tersangka ditangkap setelah ditemukan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informas tentang aktivitasnya yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri tersangka dan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaannya. “Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Tim Reserse Polsek Singosari,” ujarnya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan satu paket kecil sabu yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Tersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua alat hisap sabu, bong, plastik klip, sedotan, korek api, dan ponsel. Tersangka SR kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Singosari untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh sabu yang ditemukan adalah untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk dijual. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari kenalannya. “Berdasarkan pengakuan tersangka barang itu akan dikonsumsi sendiri dan tidak dijual lagi,” kata Taufik. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. ((kid/ari/gus)

Sumber: