Polsek Wajak Berhasil Tangkap Pengedar Pil Koplo
Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Polsek Wajak berhasil mengungkap dan menangkap seorang yang diduga pengedar pil koplo, MN (26) warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jumat (18/8). Diamankan ribuan butir pil koplo logo dobel L sebagai barang bukti. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan dilakukan tak lama setelah tersangka diduga mengedarkan pil koplo. “MN diamankan karena diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya atau sering disebut pil koplo,” terangnya, Minggu (20/8). Dari tangan tersangka diamankan sebotol penuh pil koplo dan puluhan kemasan paket pil siap edar. Pil dobel L yang diamankan dengan total berjumlah 1.058 butir pil koplo, juga uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan ponsel yang diduga digunakan tersangka sebagai alat untuk melakukan transaksi. “Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Wajak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik. Dalam pengakuannya tersangka mengungkapkan dirinya telah mengedarkan pil koplo selama beberapa bulan terakhir. Satu paket pil koplo, yang berisi 3 butir dijual dengan harga Rp10 ribu. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Taufik menyampaikan komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya, seperti pil koplo. Pihaknya akan terus gencar dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya dan berpotensi merusak masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemui tindakan ilegal semacam ini,” katanya. (kid/ari/gus)
Sumber: