Bawa Sabu Diamankan Polsek Pakisaji
Malang, Memorandum.co.id - Tim Reserse Polsek Pakisaji berhasil mengamankan BM (23), warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (18/8) sekitar pukul 23.00. BM diamankan petugas karena diduga sebagai salah satu pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pakisaji. BM diamankan ditepi Jalan Dusun Karangsono, Desa Kebonagungm Kecamatan Pakisaji. “Tersangka BM diduga tengah melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Pakisaji saat ditangkap oleh petugas,” ujar Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Minggu (20/8). Taufik menjelaskan saat dilakukan penggeledahan oleh tim reserse, pada BM didapati membawa narkotika jenis sabu dalam satu paket kecil dengan berat 1,06 gram. Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu dan korek api yang diakui sebagai miliknya. “Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pakisaji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. Penangkapan BM berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan Kecamatan Pakisaji. Tim Reserse Polsek Pakisaji segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap keterangan tersangka. Diduga peran BM adalah sebagai pengedar narkotika jenis sabu. “Penyidik masih mengembangkan keterangan tersangka terkait siapa pemasok narkotika tersebut, saat ini kasusnya telah ditangani Polsek Pakisaji,” tuturnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (kid/ari/gus)
Sumber: