Polsek Gondanglegi Bekuk DPO Tiga Bulan
Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Gondanglegi berhasil meringkus UF (41), warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (17/8). UF ditangkap lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian, pada bulan Mei lalu di rumah FR, warga Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan terkait kasus ini. “Akibat kasus pencurian saat itu korban mengalami kerugian uang tunai puluhan juta yang disimpan di dalam lemari,” terangnya, Minggu (20/8). Taufik mengatakan pelarian tersangka UF berhasil dihentikan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Gondanglegi, di pinggir jalan wilayah Kota Blitar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan senjata tajam berupa pisau dan golok yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Selain itu, polisi juga menyita sebuah sepeda motor jenis Honda Vario 150 yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan. Kronologi kejadian, waktu itu FR (47), warga Desa Sukosari, kecamatan Gondanglegi, meninggalkan rumah untuk silaturahmi lebaran pada 22 Mei 2022 silam. Ketika kembali pulang, korban merasa terkejut karena menemukan rumahnya, dalam kondisi acak-acakan dan uang tunai senilai Rp 20 juta yang disimpan di dalam lemari kamar sudah hilang. “Kami berhasil amankan DPO selama tiga bulan dalam kasus tindak pidana pencurian,” kata Taufik. Taufik menjelaskan petugas menetapkan UF sebagai tersangka setelah melakukan olah TKP dan melihat rekaman dari CCTV. Ini menindaklanjuti laporan korban, polisi segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Dengan cermat, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan rekaman kamera CCTV dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Dalam aksinya, pelaku mencongkel pintu rumah menggunakan golok, kemudian berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga termasuk uang tunai. “Modusnya pura-pura bertamu, ketika diketahui rumah dalam kondisi sepi, pelaku kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah korban,” imbuhnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Taufik, uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, tersangka akan dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari/gus)
Sumber: