Jelang Pengumuman DCS, KPU Kabupaten Malang Sebut 66 Bacaleg TM

Jelang Pengumuman DCS, KPU Kabupaten Malang Sebut 66 Bacaleg TM

Malang, memorandum.co.id-Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang diajukan Partai Politik (Parpol) dalam Pemilu 2024 terus mengalami berguguran sejak dilakukan verifikasi administrasi awal dokumen persyaratan. Pada tahapan pendaftaran yang diajukan oleh 17 Parpol sekitar 734 orang Bacaleg hingga masuk pada tahapan verifikasi administrasi awal dokumen persyaratan. Diantaranya, berguguran karena tidak dapat melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam PKPU. “Kami menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan memberi waktu pada Parpol untuk melengkapi berkasnya,” terang komisioner divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Jumat (18/8). Dika panggilan akrab Mahardika mengatakan pihaknya sudah memberikan peluang pada Parpol, untuk melengkapi berkas persyaratan hilang melakukan perbaikan hingga batas waktu verifikasi pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang pada Pemilu 2024. “Hasil akhirnya Bacalon yang masuk pada pengumuman DCS yang dilakukan KPU ada sebanyak 592 orang,” kata Dika. Dari beberapa dokumen yang ada memang ada beberapa yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, dokumen persyaratan yang dimiliki Bacalon tidak sesuai dengan ketentuan yang di silon KPU. Seperti, surat keterangan pengadilan tidak sesuai, ijazah tidak sesuai, seperti tidak di legalisir dan tidak dilakukan hingga batasan yang telah ditentukan. “Ketentuan tersebut telah diatur dalam PKPU no 10 tahun 2023 dan Silon,” terang Dika. Sesuai tahapan, Parpol mulai dari melengkapi berkas hingga batas waktunya sebanyak 658 Bacalon. Selanjutnya dilakukan masa perbaikan berkas persayaratan atas Bacalon hingga akhir untuk dilakukan verifikasi adminstrasi pencermatan DCS. Dari hasil pencermatan berkas persyaratan tersebut ada 66 orang bacalon yang syaratnya tidak sesuai dengan Silon dan ketentuan PKPU. Secara otomatis bacalon tersebut gugur dan tidak bisa lanjut untuk mengikuti Pemilu 2024. “Pengumuman DCS itu nanti akan dilakukan KPU mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus melalui media cetak dan elektronik,” kata Dika. Dari hasil pencermatan persyaratan yang dilakukan KPU, bacalon yang paling banyak TMS dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN) sebanyak 26 orang. Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) sebanyak 21 orang, selanjutnya Partai Gelombang Rakyat Indonesia ( GELORA) sebanyak 13 orang. (kid/ari/ono)

Sumber: