Imigrasi Manado Tangkal TPPO-TPPM Lewat Desa Binaan

Imigrasi Manado Tangkal TPPO-TPPM Lewat Desa Binaan

Tomohon, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara mengelar sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kelurahan Kakaskasen II, Tomohon Utara, Kota Tomohon, Jumat (18/8/2023). Turut hadir dalam kegiatan ini, Walikota Kota Tomohon Carol Senduk, Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang, dan Kakanim Imigrasi Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi Juniartha. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Walikota Kota Tomohon Carol Senduk yang menyampaikan dukungan dan apresiasi kementrian hukum dan ham RI melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dengan diadakannya edukasi Desa Binaan Imigrasi terkait TPPO dan TPPM yang dilaksanakan di Kota Tomohon oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado. Dilanjutkan dengan sambutan dari Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun yang juga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kakanim Kelas I TPI Manado beserta jajaran. "Karena kegiatan desa binaan imigrasi ini pertama dan perdana dilakukan di wilayah Sulawesi Utara dan berharap kegiatan ini terus diadakan secara berkelanjutan, di mana tujuannya adalah untuk mencegah TPPO dan TPPM," kata Ronald Lumbuun. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah BP3MI Sulawesi Utara, Disnaker Kota Tomohon dan Masyarakat Kelurahan Kakaskasen II. Sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Dipilihnya desa/Kelurahan kakaskasen II ini karena merupakan karena merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia, diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan Edukasi ini masyarakat lebih bisa mengerti dan memahami terkait alur dan prosedur untuk bekerja di luar negeri secara legal dan prosedural.(mik/ziz)

Sumber: