Edarkan Pil Dobel L, Dua Pemuda Sambeng Lamongan Diringkus Polisi

Edarkan Pil Dobel L, Dua Pemuda Sambeng Lamongan Diringkus Polisi

Lamongan, Memorandum.co.id - Dua orang pemuda asal Kecamatan Sambeng Lamongan yang diduga pengedar pil dobel L diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan. "Dari kedua tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 223 butir Pil Dobel L,” ungkap Ipda Anton Krisbiyantoro, Kasi Humas Polres Lamongan, Rabu (16/8/2023). Dua orang pemuda itu adalah DS alias Polo (20) warga Desa Sumberbanjar, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan dan ANS (18) warga Dusun Tambar Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. "Terduga DS alias Polo di tangkap di rumahnya dan aggota berhasil menemukan barang bukti 100 butir pil dobel L yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok Djarum Super merah di rumahnya," ujarnya. Kejadian berawal saat petugas Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap obat keras jenis Pil Dobel L di wilayah tersebut. "Penyelidikan berlanjut hingga petugas berhasil mengidentifikasi lokasi rumah terduga pelaku DS, dan selanjutnya melakukan penggrebekan," terang Ipda Anton. Lanjut Ipda Anton, saat dilakukan pemeriksaan terhadap DS. Ia mengaku membeli pil dobel L tersebut dari ANS. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap ANS dan setelah diinterogasi ia mengakui telah menjual pil dobel sebanyak 100 kepada DS alias Polo. Dalam pemeriksaan terhadap ANS ditemukan barang bukti sebanyak 123 butir pil dobel L, uang tunai sejumlah Rp 50 ribu dan satu unit handphone Samsung A10s warna hitam yang merupakan milik tersangka. (pul/gus)  

Sumber: