Sidang Putusan Bupati Bakalan Ditunda, Menyusul Adanya Tansferan Rp 3,4 Miliar ke Rekening KPK
Surabaya, memorandum.co.id - Sidang putusan terhadap Bupati Bangkalan Non-aktif, R. Abdul Latif Amin Imron ditunda. Hal itu dilakukan menyusul adanya transferan dana sebesar Rp 3,4 miliar ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi dari pengusaha rekan bisnis terdakwa. Hal ini dilaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Johan Dwi yang mengajukan barang bukti agar dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan terdakwa, barang bukti yang ditunjukkan berupa uang pengembalian yang di transfer oleh Abdul Hafidz kepada komisi pemberantasan korupsi . "Berdasarkan keterangan dari saksi Abdul Hafid, uang yang dikembalikan yaitu pembelian rumah di Surabaya untuk istri kedua (Ayu Khoirunita) terdakwa yang kemudian rumahnya itu diatasnamakan saksi sendiri," kata JPU KPK, Johan Dwi, Selasa (15/8/2023). Ia menduga, uang yang digunakan untuk pembelian rumah itu merupakan hasil dari korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. "Kami menduga saat pembuktian, uang yayasan yang ditransfer ke terdakwa itu merupakan fee dari pekerjaan, makanya saksi Abdul Hafid mau mengembalikan uang sesuai yang dikasih terdakwa dan istrinya," ujarnya. "Bukan fakta baru terkait pengembalian uang yang diduga hasil korupsi dibelikan rumah untuk istri kedua, kalau terdakwa ngaku menggunakan uang pribadinya, ini akan mengurangi uang pengganti dan akan menjadi pertimbangan Hakim," paparnya menambahkan. Sementara itu, Ra Latif yang hadir melalui siaran video menampik tudingan jaksa terkait uang pembelian rumah untuk istri keduanya. "Uang Rp3,4 miliar itu milik istri saya, bukan dari saya. Uang itu pernah pernah dititipkan untuk modal kerja sama besi tua, yang menguasai objek rumah Abdul hafid. Istilahnya dicicil dan uang cash-nya Rp2,8 miliar," ucapnya. (*/rdh)
Sumber: