Terbukti Bersalah, Alpard Jales Poyono Divonis 4,5 Tahun

Terbukti Bersalah, Alpard Jales Poyono Divonis 4,5 Tahun

Surabaya, memorandum.co.id - Alpard Jales Poyono (19), warga Simo Kwagean Kuburan 3/15 RT03 RW02 Banyu Urip Sawahan Surabaya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa Jales dihukum karena melakukan penganiayaan yang berakibat taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya M Rio Ferdinan Anwar meninggal dunia. Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di Ketuai oleh Widiarti menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. "Mengadili dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara di masa penangkapan terhadap terdakwa dan tetap ditahan," kata Widiarti di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (15/8/2023). Terkait putusan majelis hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yaitu 7 Tahun penjara. Sehingga jaksa dan penasehat hukum terdakwa Alpard Jales Poyono yaitu Rendra mengatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim. "Pikir-pikir Yang Mulia," ucapnya dalam sidang. Menurut JPU, kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian. "Korban M Rio dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak," ungkap Herlambang. (rid/ono)

Sumber: