Setubuhi Pacar, Pemuda Tulungagung Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar, Pemuda Tulungagung Ditangkap Polisi

Tulungagung, memorandum.co.id-Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menahan satu pelaku pencabulan dengan inisial MD (24), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung. MD ditangkap setelah polisi mendalami persetubuhan yang dialami oleh NN (14), kekasih pelaku yang juga warga Tulungagung. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Prienggodani. Gondam mengatakan, setelah ditangkap kini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung. Karena telah melanggar Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku ini pengangguran, dan dia terancam undang-undang perlindungan anak," ujarnya, ketika merilis kasus ini di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (15/08/2023). AKP Gondam menjelaskan, pelaku dan korban adalah sepasang kekasih yang kenal sejak Desember 2022. Kemudian pada 06 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengajak korban begadang di sekitar masjid yang ada di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Tidak hanya begadang, rupanya pelaku malah menyetubuhi korban usai memberinya rayuan gombal. "Awalnya korban ini dirayu, kemudian pelaku dipaksa, walaupun korban sudah melawan, namun pelaku memaksa korban," jelasnya Tak puas sekali menyetubuhi korban, kemudian pada Minggu (13/08/2023) dini hari, pelaku kembali membujuk korban agar mau begadang dengannya. Namun lagi-lagi pelaku menyetubuhi korban di roof top masjid yang sama. "Jadi dua kali pencabulan itu dilakukan di roof top masjid yang sama," ungkapnya. Kali ini, aksi bejat pelaku dipergoki warga. Kemudian warga menangkap dan menyerahkannya kepada polisi. AKP Gondam mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendirian. Sebab masih ada pelaku lain yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena masih di bawah umur, sehingga identitasnya tidak bisa dipublikasikan. (fir/mad/ono)

Sumber: