Karo Pengelolaan BMN Gelar Monev Progres Pembangunan Lapas Pasuruan dan Aset Eks BLBI
Malang, memorandum.co.id - Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Novita Ilmaris melakukan monitoring dan evaluasi (monev) progres pembangunan Lapas Pasuruan, Selasa (15/8). Selain itu, Novita yang didampingi Kabag Umum, Adi Prayogo juga menjajaki potensi pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Malang. Kegiatan diawali dengan meninjau progres pembangunan Lapas Pasuruan. Novita memberikan arahan agar pencatatan bangunan yang pisah pondasi agar dipisah NUP untuk memudahkan saat pengajuan renovasi & penghapusan. "Semua perubahan lakukan addendum dan dibuatkan berita acara yg ditandatangani Kalapas, MK, PUPR," terang Novita. Selain itu, Novita meminta Lapas Pasuruan untuk menganggarkan pembuatan patok batas. Serta berkoordinasi dengan BPN guna pengamanan aset. "Segera buat rencanaan penggunaan bangunan eks Lapas Pasuruan agar statusnya tidak idle atau mangkrak," tegasnya. Novita lalu melanjutkan dengan peninjauan lokasi aset eks BLBI dengan luas lahan sesuai dokumen kepemilikan SHM No 16/ Wonorejo Tahun 1982. “Yaitu dengan luas lahan 43.630 meter persegi,” tutur Adi. Ada beberapa alternatif pemanfaatan lahan terebut. Diantaranya adalah untuk membangun lapas narkotika. Mengingat Malang sebagai salah satu kota besar, hingga saat ini hanya memiliki satu lapas yang juga sudah overkapasitas. “Segera buat rancangan dan rencana pematangan lahan, jika memang memungkinkan, maka kita mohonkan ke Kemenkeu agar dilimpahkan kepada Kemenkumham,” urai Novita. Sementara itu, Adi menyampaikan secara luas, lahan tersebut sudah memenuhi kriteri pola bangunan untuk lapas/ rutan. Dengan luas lahan mencapai 4,3 hektare. “Melihat kondisi geografisnya, perlu ada pengurukan di beberapa titik,” terangnya. Meski begitu, Adi menerangkan bahwa lokasi tersebut dapat dipertimbangkan untuk pembangunan Lapas Khusus Tindak Pidana Narkotika. Hal ini untuk mengurangi masalah overkapasitas pada Lapas Kelas I Malang dan beberapa lapas/ rutan di Korwil Malang. “Minimal nanti bisa untuk mengurangi kepadatan di Lapas I Malang,” tutur Adi. Meski begitu, penjajakan ini belum final. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Antara lain adalah akses jalan yang kurang lebar. Dengan luas hanya tiga meter, diperlukan perluasan menjadi minimal lima meter. “Selain itu, akses terhadap air sulit dan instalasi listrik harus dipersiapkan dengan matang,” tutup Adi. Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2022 lalu, Tim Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) beserta KPKNL Malang melakukan penelitian aset eks BLBI yang berada di wilayah Kemenkumham di Desa Wonorejo, Lawang, Malang.(mik/ziz)
Sumber: