Polisi Kejar Pihak Penghubung di Kamboja Usut TPPO Ginjal
Jakarta, memorandum.co.id - Saat ini 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Hengki Haryadi, mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan. “Kita duga masih ada beberapa target yang bisa berhubungan langsung dengan pihak Kamboja, dan ini masih sedang kita perdalam penyelidikannya,” jelas Kombes Hengki Haryadi, Senin (14/8/23) Kombespol Hengki Haryadi mengatakan bahwa salah satu yang menjadi target dalam kasus tersebut yakni Miss H masih diperdalam lagi penyidikannya untuk mengidentifikasi identitasnya. “Untuk menuju pada Miss H, alat bukti ada digital forensik, saksi dan sebagainya. Tapi identitasnya ini harus kita tahu dulu, siapa sebenarnya Miss H. Warga negara mana,” ungkap Dirreskrimum. Pengidentifikasian identitas Miss H diperlukan apabila merupakan warga negara Indonesia, pihaknya bisa melakukan ekstradisi. Apakah bisa menggunakan high level diplomacy di sini menggunakan law enforcement P2P, sistem P2P (Police to Police). Nanti akan dikoordinasikan. (*/rdh)
Sumber: