Dua Perempuan Ngoro Nipu hingga Rp 3,7 Miliar 

Dua Perempuan Ngoro Nipu hingga Rp 3,7 Miliar 

Mojokerto, memorandum.co.id- Polres Mojokerto lakukan ungkap kasus  Investasi bodong yang  di otaki dua wanita asal Kecamatan Ngoro. Pelaku berhasil memperdayai 82 korban. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 3,7 miliar. Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, investasi bodong dan Arisan online di bidang perdagangan kosmetik ini diotaki 2 perempuan. Yaitu Melania Widiastuti (28), warga Ngetrep  Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani (30), warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun ini turut serta membantu di bidang Kosmetik . "Modusnya pelaku menawarkan investasi bisnis dagang kosmetik kepada para korban dengan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu," kata Afner ketika jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (14/8). Penipuan berkedok investasi dagang kosmetik ini, lanjut Afner, dijalankan Melania sejak Oktober 2022. Ibu anak 1 ini berhasil memperdaya 82 korban yang sebagian besar warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Sedangkan para korban lainnya berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri dan Blitar. "Total kerugian para korban Rp 3,7 miliar," terangnya. Namun, sejauh ini baru 5 korban yang bersedia melapor ke Polres Mojokerto. Total kerugian kelima korban Rp 1.063.530.000. Afner mengimbau korban lainnya segera melapor. "Kami imbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan membawa bukti," jelasnya. Kepada penyidik, Melania mengaku menghabiskan uang para korban untuk kebutuhan pribadinya. Sebagian lainnya ia investasikan kepada Sulistyani. Oleh sebab itu, Sulistyani juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Masih kami dalami, pengembangan karena ada kemungkinan mengarah ke situ (tindak pidana pencucian uang/TPPU)," tegas Afner. Polisi juga berhasil menyita uang dan barang hasil penipuan dari tangan Melania. Antara lain berupa mobil Mitsubishi Pajero Dakkar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI, sepeda motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, 1 Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp 20 juta. "Kedua tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.(no/ono)

Sumber: