Bawaslu Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Politik Uang di Pemilu 2024
Jakarta, memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku, peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) bertujuan memberantas praktik politik uang pada Pemilu 2024. Sebab, Bawaslu harus mampu beradaptasi cepat dan fleksibel, dalam menghadapi berbagai macam modus politik uang. "Kenapa Bawaslu harus bikin IKP isu spesifik soal politik uang, karena modus operandi semakin beragam. Kita memerlukan fleksibilitas adaptasi secara cepat dan strategi tepat dalam deteksi dini untuk pencegahan," ujar Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty, Senin (14/8/23). Tanggung jawab Bawaslu mencegah politik tersebut, Lolly mengatakan, sudah tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilu. Sesuai dengan Pasal 93 huruf e UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Politik uang ini salah satu dari lima kasus terbesar. Dalam isu kerawanan pemilu," ucap Lolly. Lebih lanjut, Lolly menegaskan, modus politik uang sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Politik uang disinyalir mampu menghancurkan mental warga dan pemimpin negara. "Karena politik uang ini mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat. Bawaslu bergandengan tangan dengan berbagai kelompok kepentingan seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah (pusat dan daerah), dan masyarakat," tutupnya. (*/rdh)
Sumber: