Kepergok Main Judi Online di Warkop, Mahasiswa Semester 2 Diciduk Polisi

Kepergok Main Judi Online di Warkop, Mahasiswa Semester 2 Diciduk Polisi

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang Mahasiswa semester 2 berinisial SK (26 tahun) warga Wonosari Baru diamankan anggota Polsek Krembangan saat bermain judi online di warung kopi (warkop) sekitar Jalan Bulak Rukem, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto menyebut, awal mula kejadian dugaan tindak pidana perjudian onlineĀ bermula pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 23.00. Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan sedang melakukan patroli rutin di wilayah Bulak Rukem. "Saat anggota melewati warung kopi di Jalan Raya Bulak Rukem, mendapati tersangka sedang asik melakukan permainan judi online slot Gates of Olympus dengan menggunakan handphone merek Redmi 8 warna biru," tutur Kompol Sudaryanto, Minggu (13/8). Diketahui, sebelumnya tersangka mengisi deposit. Setelah uang deposit tersebut masuk ke dalam akunnya, kemudian tersangka melakukan judi online jenis pragmatic play dengan permainan Gates Of Olympus dan berjalan sekitar 5 putaran. Mengetahui hal tersebut, anggota unit reskrim Polsek Krembangan selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti. SK lalu dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suncoko membenarkan kejadian tersebut. Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Krembangan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHP Jo Pasal 27 ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (bin)

Sumber: