Indonesia-Kamboja Bahas Pencegahan Perdagangan Orang

Indonesia-Kamboja Bahas Pencegahan Perdagangan Orang

Surabaya, memorandum.co.id - Indonesia dan Kamboja membahas komitmen kerja sama memberantas perdagangan orang pada forum The 26th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM). "Dalam pertemuan itu, saya sampaikan bahwa banyak WNI (warga negara Indonesia) jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal," ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Silmy Karim, Jumat (11/8/23). Menurutnya, berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi daring di negara itu sempat dilegalkan. Namun, izin operasi judi maupun judi daring telah dicabut dan dinyatakan ilegal sejak Juni 2019. "Di tahun 2022, sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia," jelasnya. Setelah operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban kemudian berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh. Mereka kemudian ditempatkan sementara di dinas sosial. “Sementara yang bukan (korban) ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kamboja," ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya juga membahas mengenai penjualan organ tubuh yang dilakukan di salah satu RS Kamboja. Informasi tersebut, menjadi hal baru bagi Pemerintah Kamboja. (*/rdh)

Sumber: