Polres Lamongan Gagalkan Peredaran Miras Jenis Arak

Polres Lamongan Gagalkan Peredaran Miras Jenis Arak

Lamongan, Memorandum.co.id - Polres Lamongan melalui Polsek Deket berhasil menggagalkan peredaran Miras jenis arak di Jalan Dusun Nginjen Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Minggu (22/12/2019) malam. Miras tersebut dibawa Moedjoko (47) dan Yuni Fatmawati, sepasang suami-istri asal Gubeng Kertajaya 1/76 Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Saat diinterogasi, keduanya mengaku baru saja kulakan Miras jenis arak dari wilayah Kabupaten Tuban. Kapolsek Deket, AKP Sunaryo Putro menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan melintas mobil Toyota Fortuner warna hitam dari arah Utara ke Selatan menuju ke simpang tiga Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur dengan membawa Miras jenis arak. "Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Deket melakukan penghadangan di simpang dan tidak lama kemudian dari arah utara ke selatan sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam melintas dan dihentikan," ujarnya, Senin (23/12/2019) siang. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, kata Sunaryo, di dalam mobil tersebut ditemukan Miras jenis arak berjumlah 20 kardus dan langsung digelandang ke Polsek Deket untuk dimintai keterangan. "Satu kardus berisi 12 botol aqua besar, jadi totalnya berjumlah 240 botol aqua. Kedua pelaku kini sedang kami interogasi lebih lanjut, sebelum nantinya dijerat dengan pasal yang pas," pungkas perwira polisi dengan tiga balok di pundak ini.(al/har)

Sumber: