Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP Tulungagung

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP Tulungagung

Tulungagung, memorandum.co.id - Sejumlah rumah kost di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Jumat (11/8/2023), menjadi sasaran razia Satpol PP. Hasilnya tiga pasangan bukan suami istri diamankan. Mereka kemudian digiring ke Markas Satpol PP Tulungagung untuk menjalani pembinaan. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, razia kos yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat. "Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait rumah kos yang diduga disalahgunakan oleh penyewanya," ujarnya. Ketiga pasangan itu, terang Sumarno, diamankan petugas karena berada di dalam kamar kos yang terkunci. "Kami amankan ketiga pasangan tersebut saat berada di dalam kamar kos," ucapnya. Mereka gagal menunjukkan bukti kalau sudah menikah. Sehingga harus membuat surat pernyataan, dan berjanji tidak mengulanginya lagi. "Kami sudah lakukan pendataan, dan mereka membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kembali perbuatan tersebut," tuturnya. Tak hanya itu, Sumarno juga memanggil pihak pemilik kos, untuk diperiksa ijin rumah kostnya. Kendati sudah melengkapi izin operasional rumah kostnya, namun yang bersangkutan tetap mendapatkan teguran dan peringatan pasca kejadian ini.(fir/mad)

Sumber: