MA Batalkan Vonis Sambo

MA Batalkan Vonis Sambo

Surabaya, Memorandum.co.id – Tak dapat dipungkiri, putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meringankan mantan Kadiv Propam Polri ini. Sebab, para hakim MA sepakat mengubah vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum Berlangganan versi digital hubungi : Email : [email protected] HP : 081 2310 1890

Sumber: