Tolak Usulan Usia Capres/Cawapres 35 Tahun, Pengacara Banyuwangi Datangi MK

Tolak Usulan Usia Capres/Cawapres 35 Tahun, Pengacara Banyuwangi Datangi MK

Jember, memorandum.co.id - Permohonan uji materi syarat minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK), ditentang Sunandiantoro SH, MH dan Anang Suindro SH. Pengacara Banyuwangi ini meminta MK untuk tidak mengabulkan uji materi dengan nomor register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Saya sependapat dengan pendapat Mas Gibran yang menyatakan bahwa dirinya belum cukup umur dan berpengalaman," tandas Sunandiantoro, Rabu (9/8/2023). Masih kata Sunan, hal ini juga sejalan dengan sikap Joko Widodo yang tidak merestui Gibran Rakabuming maju sebagai calon wakil presiden pada 2024 nanti. Langkah itu dilakukan Sunan, dari Oase Law Firm tersebut dengan mendatangi Gedung MK untuk menyampaikan keberatannya atas usul yang disampaikan oleh PSI dibawah kepemimpinan Ketua umumnya Giring Ganesha. Sunan menduga, hal ini terindikasi akan dicalonkannya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden oleh sejumlah partai. Ia menolak dan menentang dengan alasan usulan PSI semata-mata demi menjaga nama baik Gibran Rakabuming dari pihak-pihak yang diduga sedang menjerumuskan dengan membenturkan dengan Ketua MK. "Mas Gibran tetep ileng Ian waspodo, mengingat banyak diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Joko Widodo," sambung Sunan. Ia berharap Gibran tetap fokus bekerja dan tetap amanah sebagai Wali Kota Solo. Yakni dengan selalu mendoakan Gibran dengan diberikan kesehatan dan kemudahan dalam bertugas. Seperti diketahui, sebelumnya Sunandiantoro selaku kuasa hukum mewakili para pihak terkait baik Pihak Terkait (PT) 1, PT 2 maupun PT 3 yang seluruhnya menolak gugatan PSI. Adapun PT 1, PT 2 dan PT 3 adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh adanya permohona batas usia capres dan cawapres. (mik/gus)

Sumber: