Bharada E Hirup Udara Bebas, Status Narapidana Kini Jadi Klien Pemasyarakatan

Bharada E Hirup Udara Bebas, Status Narapidana Kini Jadi Klien Pemasyarakatan

Jakarta, memorandum.co.id - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu. Namun ia masih harus mengikuti bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan usai jalani Cuti Bersyarat (CB) "Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023). Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan. Sehingga kini status mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah bukan sebagai narapidana. "Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ungkap Rika. Sebagai informasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara. Bharara E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. Adapun empat terdakwa lainnya kompak menempuh upaya banding. Kini, para pelaku kasus tewasnya Brigadir J memperoleh keringanan hukuman dari MA dalam upaya kasasi. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. (*/rdh)

Sumber: