Gali Potensi Industri Kreatif di Malang melalui Program DJKI Mendengar

Gali Potensi Industri Kreatif di Malang melalui Program DJKI Mendengar

Malang, memorandum.co.id - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur berusaha untuk menggali potensi industri kreatif di Kabupaten Malang, yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan industri kreatif yang berkembang pesat. Dalam acara DJKI Mendengar yang diadakan pada tanggal 8 Agustus, Kemenkumham berupaya untuk memajukan sektor industri kreatif di wilayah yang dikenal dengan sebutan "kota dingin" tersebut. Acara yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Malang ini dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Basarah, yang juga merupakan putra daerah asli Malang. Beliau menyampaikan bahwa program pendaftaran kekayaan intelektual ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi dalam mengembangkan industri kreatifnya. Salah satu prinsip penting dalam kekayaan intelektual adalah bahwa pendaftaran awal di kementerian terkait akan menetapkan pihak tersebut sebagai pemilik resmi dari kekayaan intelektual tersebut. Ahmad Basarah menjelaskan, "Oleh karena itu, penting bagi semua pencipta untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dihasilkan." Dengan pertumbuhan ekonomi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Malang yang signifikan, potensi ekonomi kreatif di wilayah ini juga semakin tinggi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek dan hak kekayaan intelektual menjadi sangat penting untuk menghindari potensi konflik merek yang telah terjadi baru-baru ini. Ahmad Basarah menegaskan, "Apabila anda telah mengembangkan suatu produk, jangan meremehkan risiko pemalsuan oleh pihak lain. Langkah terbaik adalah segera mendaftarkan produk tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual." Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, mewakili Bupati Malang, mengungkapkan apresiasi atas keputusan untuk menjadikan Kabupaten Malang sebagai tuan rumah acara tersebut. Ia berharap masyarakat Malang akan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk mendaftarkan berbagai jenis kekayaan intelektual yang telah dihasilkan. "Produk-produk UMKM di sini luar biasa. Oleh karena itu, penting bagi kita semua agar produk-produk ini didaftarkan ke DJKI untuk menghindari klaim dari pihak lain," jelas Didik. Subianta Mandala, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang juga mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, mengungkapkan bahwa Kabupaten Malang juga dikenal sebagai daerah yang subur dalam industri kreatif, dengan banyaknya produk-produk kreatif yang dihasilkan. Oleh karena itu, acara DJKI Mendengar sangat relevan untuk diadakan di wilayah ini. "Melalui pendaftaran di Kemenkumham, produk-produk industri kreatif yang telah dihasilkan dapat mendapatkan perlindungan yang pantas," kata Subianta. Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Sucipto, mengungkapkan bahwa acara ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Malang, khususnya dalam sektor ekonomi kreatif. Langkah ini melibatkan pendaftaran kekayaan intelektual di pemerintah guna menghindari potensi tuntutan hukum dari pihak lain. "Bagi industri kreatif yang belum didaftarkan, kami mengundang anda untuk mendaftarkan produk anda kepada kami. Dalam waktu sehari, anda akan mendapatkan sertifikatnya," jelas Sucipto. Selama acara ini, juga dilakukan penyerahan sertifikat merek dari DJKI kepada Wakil Bupati Malang sebagai pengakuan resmi terhadap Kekayaan Intelektual batik yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. (mik/gus)

Sumber: