Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Kelompok Tani di Kalteng, Rugikan Keuangan Negara Rp10,7 Miliar
Memorandum.co.id - Pihak kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dari kasus ini, penyidik menangkap Y selaku Kepala Kelompok Tani Melayu Mandiri dan Ir. Y selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan periode 2019-2022. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombespol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. “Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA.2020 dan TA. 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” jelas Kabid Humas, Selasa (8/8/23). Ia menambahkan, kelima kelompok tani tersebut, mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000. Dana itu mereka dapat usai kerja sama antara kedua tersangka. Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan periode 2020-2021 tersebut hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.768.733.050. Atas tindakannya tersangka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000. (*/rdh)
Sumber: