Pimpinan DPRD Surabaya: Pengembalian Gaji 5 Hari Guru PPPK Sangat Memberatkan

Pimpinan DPRD Surabaya: Pengembalian Gaji 5 Hari Guru PPPK Sangat Memberatkan

Surabaya, memorandum.co.id - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, menyayangkan adanya kebijakan pengembalian gaji terhadap 896 guru PPPK di lingkup Pemkot Surabaya. Nilainya Rp1,2 juta per guru atau gaji mereka selama 5 hari terakhir pada bulan Juli 2023. Menurut Reni, hal itu sangat memberatkan. Sebab nominalnya tidak sedikit. Terlebih para guru tidak tetap (GTT) yang baru diangkat sebagai guru PPPK itu sudah mengajar selama sebulan penuh. Memberikan pengajaran kepada para siswa SD dan SMP dengan sangat baik. "Gaji guru tidak boleh dikembalikan, karena mereka sudah mengajar dan memberikan pendidikan yang terbaik kepada para generasi muda Surabaya," ucap Reni Astuti, Selasa (8/8). Reni memastikan, saat ini keresahan para guru PPPK sudah ditangkap oleh Pemkot Surabaya. Dia telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ke depan, dia meminta agar Dinas Pendidikan (dindik) Surabaya tidak lagi membuat kebijakan pengembalian gaji guru. "Pemkot sudah memperhatikan masalah ini dan akan dilakukan perbaikan. Oleh karena itu, saya minta dindik jangan lagi meminta guru untuk mengembalikan gaji. Jangan ada lagi pengembalian gaji," tegas dia. Seperti diketahui, 896 guru PPPK diminta untuk mengembalikan gaji 5 hari terakhir pada bulan Juli 2023. Itu setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Senin (24/7) dan surat perintah tugas (SPT) pada Selasa (25/7). Reni lantas meminta dindik agar melakukan perbaikan. Terutama dalam hal penerbitan SPT. Dia mendorong agar SPT diterbitkan pada awal bulan, bukan di akhir bulan. "Jangan kemudian SPT dikeluarkan pada tanggal 25 Juli, seharusnya diterbitkan pada 1 Agustus. Dengan begitu tidak ada pengembalian. Kalau seperti itu ya kasihan para guru," tandas politisi PKS ini. Seperti diberitakan sebelumnya, guru tidak tetap (GTT) yang kini diangkat sebagai guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sambat. Pasalnya, setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Senin (24/7) dan surat perintah tugas (SPT) pada Selasa (25/7), gaji mereka selama 5 hari pada bulan Juli diminta untuk dikembalikan. Besarannya Rp1,2 juta per guru. Selain tak rela lantaran merasa sudah bekerja selama 5 hari, para guru PPPK juga dibuat bertanya-tanya. Sebab, instruksi tersebut tanpa disertai surat pengumuman resmi. Dinas Pendidikan (dindik) Surabaya terkesan menutupi. Bahkan ada arahan agar perintah pengembalian gaji selama 5 hari itu tidak boleh sampai diketahui oleh khalayak publik. “Itu yang membuat kita curiga, kenapa kok tidak ada surat resminya. Kita kan jadi bertanya-tanya uang ini kembali ke kas daerah (kasda) atau mengalir ke kantongnya pejabat tinggi. Apalagi kita diminta untuk keep silence tentang ini,” kata ADM salah satu guru PPPK SD negeri, Senin (7/8). Tidak hanya ADM, guru PPPK lainnya juga mengeluh. Akhirnya mereka terpaksa setor melalui bendahara sekolah via transfer ke rekening masing-masing sekolah. Saat ditanya aliran uang tersebut ke mana, pihak sekolah hanya menyampaikan akan diteruskan ke dinas terkait. “Kalau seperti ini namanya pemerintah zalim. Kita sudah bekerja tapi gaji diminta untuk dikembalikan. Sedangkan surat pemberitahuan resminya juga tidak ada. Ini bisa jadi ada indikasi korupsi,” sebut FTH, guru PPPK SD negeri. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (dindik) Surabaya Yusuf Masruh membenarkan adanya pengembalian gaji tersebut. Menurut dia, gaji tersebut harus dikembalikan lantaran per 25 Juli, mereka bukan GTT melainkan sudah berstatus sebagai guru PPPK. “Memang pada bulan Juli masih menerima gaji sebagai GTT tetapi tidak penuh. Gaji selama 5 hari harus dikembalikan ke kasda sesuai dengan SPT yang keluar tertanggal 25 Juli sebagai guru PPPK,” terang Yusuf. Disinggung soal kemungkinan adanya indikasi korupsi, Yusuf membantah. Menurut dia, pengembalian gaji GTT yang bersumber dari APBD tersebut dilakukan sesuai prosedur. Yakni, akan ditransfer dari rekening sekolah ke rekening kasda. “Gaji sebanyak 896 guru dikembalikan ke kasda. SOP-nya dari rekening sekolah ke rekening kasda. Itu wajib. Tidak bisa sekolah memberikan secara cash ke dindik. Tidak boleh seperti itu. Menyalahi SOP,” tegas Yusuf. (bin/ono)

Sumber: