KPU Kota Malang Minta Parpol Cermati DCS
Malang, memorandum.co.id - KPU Kota Malang memberikan kesempatan pada partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Malang untuk mencermati rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Malang. Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminigtyas menyampaikan tahapan masa pencermatan rancangan DCS ini mulai tanggal 6-11 Agustus 2023. “Partai politik saat ini dapat mencermati dengan teliti rancangan DCS sebelum ditetapkan menjadi DCS,” ujarnya. Aminah menjelaskan sesuai SK KPU RI Nomor 996 tahun 2023, salah satunya menyebutkan proses penggantian Bacaleg pada masing-masing parpol dapat disesuaikan dengan jumlah pada saat masa pendafataran Bacaleg pada 1-14 Mei 2023 lalu. KPU Kota Malang pada masa pendaftaran tersebut menerima sejumlah 689 bacaleg. Selanjutnya, pada masa perbaikan ada yang tidak memenuhi syarat sehingga jumlahnya menyusut hingga 577 bacaleg. Mengacu SK KPU RI tersebut, Aminah menerangkan parpol dapat memenuhi jumlah bacaleg sesuai dengan saat pendaftaran. “Intinya jumlahnya (bacaleg, red) tidak boleh melebihi pada saat masa pendaftaran tanggal 1-14 mei 2023 dulu,” jelasnya. Pada masa pencermatan ini parpol dapat kembali menambahkan sesuai dengan jumlah Bacaleg yang didaftarkan, tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan ditetapkan. Selain itu, masa pencermatan ini parpol dapat melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan ketik nama, gelar, urutan maupun dapil. Selanjutnya, sesuai tahapannya rancangan DCS ini akan diumumkan pada masyarakat.(ari/ziz)
Sumber: