Hendra Susanto Resmi Jabat Wakil Ketua BPK
Jakarta, memorandum.co.id - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memandu pengucapan sumpah jabatan Dr. Hendra Susanto, ST., M.Eng., M.H., CFrA., CSFA., CIAE., CGCAE., CertDA. sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung, Jakarta, Jumát (4/8/2023). Pengucapan sumpah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Susanto dilantik untuk masa jabatan periode 2023-2028. Pemilihan Wakil Ketua BPK RI dilaksanakan dalam sidang anggota BPK sesuai dengan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 dan Peraturan BPK Nomor 4 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua BPK. Berdasarkan Keputusan BPK RI Nomor 4/K/I-XIII.2/8/2023 pada tanggal 1 Agustus 2023, keanggotaan BPK terdiri dari Isma Yatun (Ketua BPK), Hendra Susanto (Wakil Ketua BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota I BPK), Daniel Lumban Tobing (Anggota II BPK), Achsanul Qosasi (Anggota III BPK), Haerul Saleh (Anggota IV BPK), Ahmadi Noor Supit (Anggota V BPK), Pius Lustrilanang (Anggota VI BPK), dan Slamet Edy Purnomo (Anggota VII BPK). Dalam sumpahnya, Hendra Susanto berjanji akan sungguh-sungguh untuk menjadi Wakil Ketua BPK langsung atau tidak langsung tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Ia juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian. "Saya berjanji akan sungguh-sungguh memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa taggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan," ujar Hendra. (gus)
Sumber: