Perbedaan Haji dan Umrah, Ini Penjelasannya

Perbedaan Haji dan Umrah, Ini Penjelasannya

Surabaya, memorandum.co.id - Perbedaan haji dan umrah penting diketahui. Haji dan umrah merupakan salah satu ibadah suci umat Islam. Kedua ibadah ini sama-sama dilakukan di tanah suci Mekah. Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan. Sementara umrah merupakan ibadah sunah yang dimuliakan. Umrah kerap disebut dengan haji kecil karena memiliki ritual yang mirip. Berikut beberapa perbedaan haji dan umrah yang perlu diketahui :

  • Hukum
Perbedaan haji dan umrah bisa dilihat dari hukumnya. Hukum haji adalah wajib bagi yang mampu menjalankannya. Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya. Sementara hukum umrah adalah sunah. Umrah dianggap sebagai penyempurna ibadah. Namun, ada beberapa perbedaan pendapat terkait hukum umrah. Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, umrah adalah sunah. Sementara dalam mazhab Syafii dan Hanbali, umrah hukumnya wajib.
  • Waktu pelaksanaan
Waktu pelaksanaan haji dan umrah juga berbeda. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali setahun. Ibadah haji hanya dapat dilakukan antara tanggal 1 Syawal hingga 13 Zulhijah. Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.
  • Tempat pelaksanaan
Ibadah haji mewajibkan semua jemaah untuk melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekkah. Rukun-rukun tersebut antara lain wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah. Sementara umrah dilaksanakan di Mekah, jemaah kemudian pergi berziarah ke Madinah.
  • Rukun
Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Sementara rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut.
  • Kewajiban
Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah. Sementara kewajiban umrah hanya dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. (*/rdh)

Sumber: