Tahun Ini, 23 Ribu Pekerja Informal di Tulungagung Ditarget Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Tahun Ini, 23 Ribu Pekerja Informal di Tulungagung Ditarget Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Tulungagung, memorandum.co.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur mencatat, sampai saat ini sudah ada 44 ribu pekerja non formal di Kabupaten Tulungagung yang sudah tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan. Mereka merupakan pekerja bukan penerima upah, seperti nelayan, tukang becak, petani dan lain sebagainya. Para pekerja itu telah dicover BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme pembayaran iuran oleh Pemkab Tulungagung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jawa Timur, Hadi Purnomo. Hadi mengatakan, tahun 2023 ini pihaknya berusaha menambah jumlah pekerja non formal yang tercover BPJS ketenagakerjaan di Tulungagung. Target penambahan yang diinginkan sebanyak 23 ribu pekerja, dari potensi pekerja non formal yang bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 200 ribu orang di Tulungagung. "Untuk pekerja informal di Tulungagung yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan memang masih rendah yakni 22 persen. Tetapi dengan tambahan itu akan meningkat jadi 26 persen," kata Hadi Purnomo, Rabu (2/8). Hadi merinci, komunitas pekerja lain yang rentan dan harusnya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah pelaku UMKM. Meskipun sebagian dari mereka bisa mendaftar secara mandiri karena kondisi ekonominya yang sudah mapan. Namun, peran pemkab tetap dibutuhkan, apalagi untuk pelaku UMKM yang masih belum mapan secara ekonomi. Selain melalui mekanisme pembayaran oleh pemkab, pihaknya juga mendorong perusahaan untuk memanfaatkan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR), guna menjamin pelaku usaha dalam BPJS Ketenagakerjaan. "Kita fokuskan dulu pada pelaku UMKM yang ada di dalam lingkup perusahaan seperti pemilik kantin dan lain-lain. Kita dorong perusahaan agar peduli para pekerja rentan yang ada di sekitarnya," jelasnya. Hadi mengakui, adanya stigma tentang pekerjaan yang dijalankan oleh pekerja informal terkait jenis pekerjaan yang dijalankan, membuat mereka enggan didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, semua pekerjaan memiliki resiko yang sama dan bisa mencelakakan pelaku usaha sendiri. "Tujuan kami dan pemerintah agar para pekerja rentan ini terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Terutama bagi pekerja informal yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian," pungkasnya. (fir/mad/ono)

Sumber: