Ringkus Komplotan Maling Kabel, PLN Jatim Apresiasi Polres Gresik
Gresik, memorandum.co.id-Keberhasilan jajaran Polres Gresik dan Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus dan meringkus komplotan pencuri kabel PLN yang merugikan negara dan masyarakat menuai apresiasi. Penghargaan diberikan secara langsung oleh General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Kuswardoyo, Selasa (1/8/2023). Apresiasi itu disampaikan langsung Agus Kuswardoyo kepada Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adi Satria bertempat di Ruang Majapahit PT PLN Unit Induk Distribusi Jatim Surabaya. Dalam sambutannya, Agus Kuswardoyo mengucapkan banyak terimakasih kepada Kepolisian yang berhasil mengamankan tersangka komplotan pencurian kabel berasal dari Cilegon pada bulan Juli 2023. "Diringkusnya komplotan maling yang sudah beraksi di Kabupaten Gresik dan kabupaten Mojokerto Kota membuat masyarakat bisa lebih tenang karena aliran listrik tidak terganggu," ucap Agus. Lebih lanjut terkait keberhasilan ungkap kasus pencurian kabel PLN, pihaknya menyampaikan terima kasih atas support dan kerjasama antara PT PLN dan Kepolisian. "Sehingga bisa berjalan aman dan lancar,” katanya lagi. Tidak hanya untuk AKBP Adhitya Panji Anom, PLN Unit Distribusi Jatim juga memberikan penghargaan kepada jajaran Satreskrim Polres Gresik. Antara lain Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Ipda Komang Andhika Haditya Prabu dan empat anggota Unit 1 Pidum. Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom merilis empat tersangka pencurian kabel milik PLN. Mereka telah beraksi di 32 TKP yang tersebar mulai Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Cerme, Kebomas, Kota, Menganti, Benjeng dan Balongpanggang. Ulah komplotan yang memotong kabel di panel trafo itu telah mengganggu aliran listrik bagi masyarakat Gresik. Komplotan maling kabel berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik. Keempat tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. "Para tersangka ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKBP Adhitya.(and/har/ono)
Sumber: