Polisi Segel Gudang Penampung Arang dari Kayu Mangrove Ilegal

Polisi Segel Gudang Penampung Arang dari Kayu Mangrove Ilegal

Memorandum.co.id - Kapolda Sumatera Utara Irjenpol Agung Setya Imam Effendi bersama Bupati Langkat Syah Afandin menyegel lokasi pembakaran arang kayu Mangrove ilegal yang berada di Lingkungan I Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu, Senin (31/7/23). Kapolda menyampaikan, kayu Mangrove yang dihasilkan dari pembabatan di sekitar lokasi adalah habitat dan tempat pembudidayaan Mangrove. Lokasinya memang berada di kawasan hutan yang dilindungi dan penting untuk diselamatkan. Dibeberkan Kapolda, pihaknya telah menahan dua tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, masih ada beberapa orang yang melarikan diri dan dalam pengejaran. "Kita tidak hanya menangkap yang ada di sini, kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di lubuk kertang yang tadi sudah kita tengok bersama dan kita tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon-pohon Mangrove yang ada di sini," ujar Kapolda. Kapolda Sumut dan Plt Bupati langsung meninjau 20 dapur pembuatan arang ilegal yang digunakan untuk pembuatan arang. Arang tersebut membutuhkan waktu 15-20 hari pembakaran untuk menghasilkan kualitas bagus. Dalam satu tungku pembakaran, menghasilkan 1-2 ton. Kemudian, setiap satu Kg arang dibanderol dengan harga Rp3.800. lebih lanjut Polda Sumut juga sudah melakukan penyegelan di dua lokasi, yakni di Medan yang menjadi tempat gudang penampungan arang. Kemudian, tengah ditelusuri jaringan sindikat pelaku. "Ini tentu kita akan melakukan proses penyidikan untuk itu dan kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini untuk kita temukan nanti jalurnya penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya ada di Medan mungkin juga ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan mapping ada sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya," tutupnya. (*/rdh)

Sumber: