JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang kasus perampokan Rumdis Wali Kota Blitar atas terdakwa M Samanhudi Anwar kembali digelar. Agenda dalam sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi terkait eksepsi terdakwa M Samanhudi Anwar. Dalam tanggapan yang dibacakan JPU secara bergantian terkait eksepsi penasehan hukum terdakwa M Samanhudi Anwar, JPU menyatakan tidak menerima atau menolak eksepsi terdakwa. "Dalam surat yang diberikan Mahkamah Agung, PN Surabaya berwenang mengadili perkara perampokan Rumdis Wali Kota Blitar," kata JPU Hasan Efendi saat membacakan tanggapan eksepsi di ruang sidang cakra. Usai tanggapan JPU yang menolak eksepsi terdakwa M Samanhudi Anwar, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa putusan terkait eksepsi terdakwa M Samanhudi akan dilakukan Kamis (3/8). "Sidang akan dilakukan Kamis (3/8) untuk putusan eksepsi. Dan sidang akan dilakukan secara offline," kata Majelis Hakim. Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Wahyudi Indrawan meminta copy berkas dari Mahkamah Agung terkait sidang yang diputuskan digelar di PN Surabaya. (rid/rdh)

Sumber: